Meulaboh – Satresnarkoba Polres Aceh Barat melimpahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Rabu (30/10/2024).
Pelimpahan tiga tersangka ini dilakukan setelah Kasusnya di nyatakan P21 oleh JPU dengan inisial masing masing HM (33), TA (48) dan ZU (31) ketiganya warga Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. menyatakan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara ketiga tersangka lengkap.
Ketiga tersangka ini awalnya di amankan petugas kita berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/47/VIII/2024/Resnarkoba tanggal 12 Agustus 2024, tentang tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut, terang AKP Shandy Saputra, S.H., ketiga tersangka telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Saat pelipahan tersangka kita juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU berupa 2 (Dua) plastik klip dan 2 (dua) plastik kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan Bruto 1,12 (Satu koma dua belas), 1 (satu) Spet Kaca yang berisikan Sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak rokok Gudam Merah, 1 (satu) Dompet warna Coklat, 1 (satu) Unit HP Merk Itel warna Gold milik tersangka HM dan 3 (tiga) lembar Uang Pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
“Ketiga tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak JPU, serta proses administratif yang diperlukan telah dilakukan,” ungkap AKP Shandy Saputra, S.H.
Pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.
“Dengan selesainya Penyidikan terhadap ke tiga tersangka ini kita menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” kata AKP Shandy Saputra, S.H.
AKP Shandy Saputra, S.H. menambahkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif Polres Aceh Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.