Meulaboh – Kematian seorang balita yang berasal dari Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeuleu mencurigakan, ada dugaan kematiannya akibat penganiayaan, Orang tua korban juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Barat.
Korban bernama Berly Ghaisan Rabbani (4) Thn yang merupakan putra dari pasangan Adrimansyah dan Putri Rosyani, balita ini meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Meninggalnya Berly Ghaisan Rabbani (4) diduga dianiaya oleh alias Ayi (22) Gampong Teungoh Kec. Sama Tiga Kab. Aceh Barat, dengan memasukkan kakak tua kelobang Anus dan meninju di rahang serta membanting ketempat tidur yang beralaskan kasur palembang yang saat ini lagi di tahan di Polres Aceh Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Penganiayaan tersebut dilakukan di tempat kerjanya pembuatan cincin sumur jalan Singgah mata dua Meulaboh Aceh Barat.
Orang tua Berli didampingi kuasa hukumnya juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Barat, Mereka berharap polisi bisa mengusut kasus ini.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim iptu Fachmi Suciandi S.H mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima aduan dari orang tua korban. Di mana orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.
“Polres Aceh barat telah menerima aduan atau laporan dari orang tua korban bernama Adrimansyah (43), Pulau Bengkalak Teupa Selatan Kab. Simeuleu, Aduan tersebut terkait anaknya meninggal diduga akibat korban penganiayaan,” jelas Kasat.
Saat ini, lanjut Kasat, pihaknya sedang mendalami apakah betul korban merupakan korban penganiayaan atau bukan. Untuk membuktikan hal tersebut, tengah dilakukan penyelidikan. Yakni tahap memeriksa saksi-saksi, termasuk autopsi jenazah korban yang dilaksanakan pada hari ini, Minggu (25/02/2024) pukul 09.00 Wib.
Dan langkah kali ini dilakukan oleh gabungan personel Polres Aceh Barat dengan melakukan bongkar makam korban yang ber-inisial BE di pemakaman Umum Gampong Teungoh Kec. Sama Tiga Kab. Aceh Barat.
Polres Aceh Barat melaksanakan bongkar makam korban BE tersebut dengan dibantu oleh Tim yang berasal dari Bid Dokkes Polda Aceh dan Tim Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh yang dipimpin Dr.dr. Taufik Suryadi. Sp. FLK. Dipl. BE beserta 9 lainnya Untuk melakukan autopsi.
Dimana kegiatan autopsi tersebut telah mendapat persetujuan oleh keluarga dari Korban.
Proses autopsi adalah pemeriksaan terhadap tubuh korban yang sudah meninggal untuk mencari penyebab meninggalnya korban. Pemeriksaan dengan proses autopsi meliputi pemeriksaan fisik luar dan juga bagian organ dalam.
Selain itu, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh manusia segera laporkan kepada pihak kepolisian dan segera minta pemeriksaan baik luar dan dalam.
“Semakin cepat diperiksa semakin bagus dan lengkap sehingga penyebab cepat terungkap,” imbau Kasat.
Sambungnya“Jangan ragu untuk melapor Polisi, dan minta autopsi apabila diperlukan untuk mengungkap kasus pidana, Polri Siap melayani masyarakat,” pungkasnya.










































