Komitmen Penegakan Hukum, Polsek Kaway XVI Serahkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan ke...

Komitmen Penegakan Hukum, Polsek Kaway XVI Serahkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan ke JPU Tahap II

1
0
SHARE

Aceh Barat – Polsek Kaway XVI Polres Aceh Barat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan, Kamis (11/06/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penyerahan tersebut dilakukan terhadap dua tersangka masing-masing berinisial A (32) dan J (32) yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan sebagaimana terjadi pada Senin (08/12/2025) di Gampong Meutulang, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Kaway XVI, AKP Fahrinaldi, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan setiap proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Fahrinaldi.

Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/14/XII/2025/SPKT/Polsek Kaway XVI/Polres Aceh Barat/Polda Aceh tertanggal 08 Desember 2025. Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat berdasarkan surat Nomor B-1226/L.1.18/Eoh.1/05/2026 tanggal 05 Mei 2026.

Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat. Sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Sidokkes Polres Aceh Barat dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti Tahap II ini menandai bahwa proses penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan. Dengan demikian, perkara tersebut selanjutnya akan diproses oleh pihak kejaksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY