Tribratanews, Meulaboh – Kapolsubsektor Panton Reu, Ipda MHD Jahrinsyah Siregar. mengingatkan kepada warga Gampong Tamping untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar menyusul musim kemarau yang terus melanda wilayah Aceh, melihat kondisi cuaca seperti itu sangat rentan terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), katanya saat melakukan sosialisasi Karhutla di Gampong tamping sabtu (06/07/19).
Dalam Kesempatan tersebut kapolsubsektor panton reu menjelaskan, berdasarkan perkiraan Badan Meteologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Sekarang lagi musim kemarau, diminta kepada masyarakat yang akan membuka kebun untuk tidak melakukan dengan cara pembakaran yang nantinya dapat menjalar dan menimbulkan kebakaran lahan (Karhutla) yang parah.
Sebab, pemerintah telah melarang itu berdasarkan, UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3, bagi siapa saja yang melakukan pembakaran hutan. Maka akan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 Miliar.
“kita tahu bahwa bapak-bapak lebih mudah membuka lahan dengan cara membabat dan membakar, tetapi sekarang tidak boleh lagi sesuai UU yang kita sebut tadi” ujarnya.










































