Tribratanews, Meulaboh – Polsek Pante Ceureumen bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka mengantisipasi penambangan illegal di wilayah tersebut.
Sosialisasi yang dilakukan Kapolsek dan Muspika Kecamatan Pante Ceureumen dengan cara pemasangan spanduk bertuliskan “STOP ILLEGAL MINNING (PENAMBANGAN LIAR) Pasal 158 UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Dengan adanya pemasangan spanduk himbauan tersebut warga setempat terutama yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal dapat memahami hukum yang berlaku serta konsekuensinya dan menghentikan kegiatan penambangan.
Pemasangan spanduk tersebut bertujuan untuk menyadarkan masyarakat, khususnya di Kecamatan Pante Ceureumen, dan umumnya di Kabupaten Aceh Barat, agar tidak melakukan kegiatan penambangan liar (Illegal Minning).
pemasangan himbauan larangan penambangan tersebut dilakukan ditempat-tempat yang strategis dan dapat dilihat orang banyak, sehingga pesan atau himbauan yang disampaikan dapat diketahui dan dimengerti oleh warga masyarakat.
“Harapannya agar warga masyarakat meninggalkan pekerjaan pertambangan tanpa ijin (PETI), karena hal tersebut dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan,” ucap Ipda Karianta










































