Tribratanews, Meulaboh – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengamankan 2 orang diduga sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu di Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Rabu (29/08/2018).
Kedua tersangka berinisial R (41) warga ujung baroh dan RI (24) warga seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP R. Bobby Aria Prakasa S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Bukhari SH mengatakan, setelah Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pihaknya langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu.
Para tersangka sudah kita amankan ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka dijerat pasal 114, 112 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Ujar Kasat Narkoba.