Meulaboh – Personil Polres Aceh Barat melaksanakan himbauan di wilayah hukum mereka sebagai upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan. Sabtu (26/10/2024).
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kabag Ops Kompol Muhammad Nasir, S.H., M.S.M. mengatakan, bahwa berbagai langkah telah diambil untuk mencegah terjadinya Karhutla, termasuk sosialisasi dan himbauan melalui media massa, elektronik, dan cetak.
Program pencegahan Karhutla dilakukan dengan melibatkan personel baik polres maupun polsek Jajaran yang secara kontinyu menghimbau masyarakat untuk senantiasa melindungi hutan dan lahan.
“Kegiatan himbauan tersebut selain dilakukan melalui pendekatan pada masyarakat dan kelompok warga di gampong-gampong namun juga memasang spanduk di berbagai titik hutan dan lahan agar masyarakat untuk menghentikan aktifitas pembakaran,” sebut Kabag Ops Polres Aceh Barat.
kita terus mengingatkan masyarakat agar tahu dan paham bahwa melakukan pembakaran atau menyebabkan kebakaran lahan asa ancaman hukumnya dan denda.
karena pembakaran hutan dan lahan diatur sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 ayat 3
Isinya mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan, yaitu Pidana penjara maksimal 15 tahun, Denda maksimal Rp5 miliar.
Kabag Ops juga mengungkapkan bahwa kebakaran hutan sering kali disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kondisi cuaca panas disertai angin kencang, lahan gambut yang mudah terbakar serta kelalaian manusia.
Oleh karena itu, dia berharap semua pihak dapat ikut bertanggung jawab dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya Karhutla.
“Kami harap semua pihak untuk bersama ikut bertanggungjawab mengantisipasi dan mencegah karhutla,” pungkasnya.