Aceh Barat – Personel Polsek Meureubo Polres Aceh Barat bersama Babinsa dan Pemerintah Desa dalam mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan dengan cara membentangkan Spanduk Himbauan berupa larangan Membakar Hutan dan Lahan dengan cara membakar.
Himbauan tersebut di lakukan di Desa Rantau Panyang Timur Kecamatan Meureubo Kab. Aceh Barat, Selasa (19/12/2023).pukul 11.00 wib.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., melalui Kasie Humas AKP Mawardi, mengatakan ini merupakan kegiatan sinergitas TNI POLRI dan Pemerintah Desa dalam pencegahan serta antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah hutan Desa Rantau Panyang Timur Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.
Harapan Kapolsek, dengan adanya Himbauan larangan membuka lahan dengan cara membakar, guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Pembakaran hutan dan lahan diatur sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1 “Setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” Diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar.
Dan juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 ayat 1 “Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar.
Personel Polsek Meureubo dan Babinsa/04 beserta Pemdes Gampong Ranto Panyang Timu juga memberikan himbauan kepada masyarakat Gampong tersebut, tidak melakukan pembakaran pada saat membuka lahan,” jelas Iptu Karianta.










































