Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Jumat (05/06/2026).
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan siap untuk memasuki tahap penuntutan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Barat dalam menuntaskan setiap perkara narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tahap II ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum dan tertib administrasi penyidikan terhadap perkara tindak pidana narkotika yang telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Aceh Barat,” ujar AKP Shandy Saputra.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Tersangka yang diserahkan berinisial MRF (25), seorang buruh harian lepas, warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Sebelum proses pelimpahan dilakukan, personel Satresnarkoba terlebih dahulu melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka di Klinik Polres Aceh Barat guna memastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan layak untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Kasus tersebut merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/13/III/2026/Resnarkoba tanggal 7 Maret 2026. Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk memasuki tahapan penuntutan.
Dalam proses penyerahan, pihak Jaksa Penuntut Umum menerima tersangka beserta barang bukti dan menyelesaikan administrasi pelimpahan perkara, termasuk penandatanganan buku register B.12 serta berita acara serah terima.
AKP Shandy Saputra menegaskan bahwa Polres Aceh Barat akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, mulai dari pengungkapan kasus hingga penuntasan proses hukum terhadap para pelaku.
Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari komitmen Polres Aceh Barat dalam mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.










































