15 Sepeda Motor Bertknalpot Brong Ditindak di Meureubo, Satlantas Polres Aceh Barat...

15 Sepeda Motor Bertknalpot Brong Ditindak di Meureubo, Satlantas Polres Aceh Barat Gencarkan Penertiban

15
0
SHARE

Meulaboh – Satlantas Polres Aceh Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Salah satu langkah tegas diwujudkan dengan menggelar penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong di wilayah Kecamatan Meureubo, Jumat malam (27/6/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB hingga selesai ini melibatkan personel dari Satlantas Polres Aceh Barat, termasuk Kasat Lantas, Kaur Bin Ops, Kanit Regident, serta sejumlah personel lainnya.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas IPTU Yusrizal, S.E., menyampaikan bahwa penindakan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus mewujudkan situasi Kamseltibcar Lantas yang kondusif, khususnya dari gangguan suara bising yang selama ini meresahkan warga.

“Knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tapi juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, apalagi saat malam hari. Ini langkah penegakan hukum yang juga bersifat edukatif,” ujar IPTU Yusrizal.

Dari hasil kegiatan tersebut, polisi berhasil menindak sebanyak 16 kendaraan, terdiri dari 15 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Sementara teguran bersifat lisan tidak diberikan karena pelanggaran langsung ditindak tegas melalui tilang.

Kegiatan ini mendapat dukungan dari masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan suara bising kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar.

“Kami akan terus lakukan penertiban secara rutin dan berkelanjutan. Masyarakat diimbau untuk mengganti knalpot brong dengan yang sesuai spesifikasi teknis,” tegas IPTU Yusrizal.

Polres Aceh Barat mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga ketertiban demi kenyamanan bersama.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY