Tribratanews, Meulaboh – Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Falcon Polres Aceh Barat dalam sehari berhasil menangkap Pelaku tindak pemerasan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Senin (06/03/2018).
Penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan setelah mendapat laporan polisi dari Polsek Johan Pahlawan. (04/03).
Pelaku pemerasan ini di amankan di daerah jembes, Gampong Darat, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat dan adapun barang bukti yang turut di amankan 1 ( satu ) unit Sepmor Merk Honda Beat warana hitam dengan nopol BL 5041 EAC hasil kejahatannya.
Di tempat terpisah Tim ini juga berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan inisial J seorang kuli bangunan warga gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Pada tersangka Narkotika ini Petugas mengamankan 1 (satu) bungkus kecil bersama alat hisapnya dan juga sebuah Handphone, tersangka di amankan di rumah kosnya di dusun cot kandeh, Gampong Lapang Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Untuk saat ini kedua tersangka dengan kasus berbeda ini sudah di amankan di Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut.










































