Meulaboh – Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat kembali melaksanakan patroli penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Meulaboh pada Rabu (30/07/2025), dengan metode hunting system dan patroli stasioner.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Turjawali bersama personel Satlantas Polres Aceh Barat, menyasar pengendara yang menggunakan knalpot brong, tidak memakai helm SNI, serta pelanggaran kelengkapan kendaraan lainnya.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas IPTU Yusrizal, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
“Penindakan ini merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus represif untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan lalu lintas. Kami banyak menerima keluhan masyarakat soal suara bising knalpot brong yang sangat mengganggu, terutama di malam hari,” ujar IPTU Yusrizal.
Dalam kegiatan ini, petugas melakukan penilangan terhadap 12 pelanggar, sedangkan teguran nihil karena para pelanggar langsung ditindak sesuai aturan yang berlaku di lokasi.
Lebih lanjut, IPTU Yusrizal mengingatkan bahwa knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi memicu konflik sosial karena mengganggu ketenangan warga, terutama di kawasan pemukiman dan jalan umum.
“Kami minta para orang tua agar ikut mengawasi anak-anaknya yang menggunakan sepeda motor, terutama soal penggunaan knalpot brong dan kelengkapan berkendara. Jangan sampai kebiasaan melanggar ini membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar masyarakat senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, tidak ugal-ugalan di jalan raya, dan melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
“Satlantas akan terus melakukan kegiatan ini secara berkala. Jika ada pelanggaran kasat mata, petugas tidak akan segan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tutup IPTU Yusrizal.