Tim Falcon Dan Polsek Johan Pahlawan Amankan Penjual Miras

Tim Falcon Dan Polsek Johan Pahlawan Amankan Penjual Miras

270
0
SHARE

Tribratanews, Meulaboh – Tim Falcon Polres Aceh Barat bersama Unit Reskrim Polsek Johan Pahlawan mengamankan minuman keras di salah satu toko yang berada di Gampong Rundeng, Meulaboh. Sabtu (05/05/2018).

Penangkapan terhadap penjual miras merk SEA HORSE’S dilakukan petugas setelah menerima laporan tentang transaksi penjualan minuma keras tersebut.

Kapolres Aceh Barat, AKBP R. Bobby Aria Prakasa S.Ik, melalui Kapolsek Johan Pahlawan AKP Ahli Yanaris, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap wanita yang di duga melakukan jual beli miras.

Dari penangkapan tersebut personel dari Tim Falcon dan Polsek Johan Pahlawan mengamankan ibu rumah tangga berinisial Ro, 39 th warga desa tersebut dan barang bukti yang ikut disita 20 (dua puluh) botol minuman keras merk SEA HORSE’S, 1 Unit sepmor, 1 buah Handphone dan uang sebesar Rp 120 Ribu hasil penjualan miras tersebut.

“ Sesuai himbauan Kapolri menjelang bulan Puasa pihaknya akan terus menindak tegas bagi masyarakat yang kedapat menjual minuman keras maupun melakukan judi di Wilayah tersebut. Ungkap Kapolsek Johan Pahlawan.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY