Tahap II Kasus Pencurian, Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka ke Kejaksaan Negeri

Tahap II Kasus Pencurian, Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka ke Kejaksaan Negeri

16
0
SHARE

Meulaboh – Polres Aceh Barat melalui Satuan Reserse Kriminal telah menyerahkan seorang tersangka tindak pidana pencurian beserta barang buktinya (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Penyerahan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyidikan berdasarkan dua Laporan Polisi yang diterbitkan oleh Polsek Samatiga dan Polsek Woyla, masing-masing pada tanggal 3 Agustus 2024 dan 3 November 2024.

Penyidikan resmi dimulai melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik / 99.a / XII / 2024 / Reskrim tertanggal 13 Desember 2024, dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan melalui surat Nomor: B-916 / L.1.18 / Eoh.1/03/2025, tanggal 19 Maret 2025.

Tersangka berinisial AM, seorang pria kelahiran Pasie Rasian, 20 Januari 1991, yang berprofesi sebagai petani/pekebun, resmi diserahkan dalam kondisi sehat.

Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan sebelumnya oleh tim Urkes Dokkes Polres Aceh Barat guna memastikan kesiapan tersangka untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., membenarkan penyerahan tersebut sebagai bagian dari komitmen Polres Aceh Barat dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Kapolres.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY