Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Narkoba Jenis Sabu ke Kejari

Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Narkoba Jenis Sabu ke Kejari

42
0
SHARE

Meulaboh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali mengambil langkah tegas dalam pemberantasan peredaran narkotika. Pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut (Tahap II).

Identitas Tersangka:
MD (27 tahun) Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa Alamat: Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat Berdasarkan LP Nomor: LP-A/62/XII/2024/Resnarkoba, tanggal 14 Desember 2024.

HB (25 tahun) Pekerjaan: Buruh Harian Lepas Alamat: Gampong Tengah Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan Berdasarkan LP Nomor: LP-A/01/I/2025/Resnarkoba, tanggal 12 Januari 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Aceh Barat ini melibatkan empat personel dari Satresnarkoba, yakni Aiptu Joni Malikul, S.H., Bripka Mashendra Defi, Bripka Tetra Notrianda, S.H., dan Brigadir Frans Winaldiandjaya, S.H.

Sebelum penyerahan dilakukan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat guna memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik.

Selanjutnya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung tertib, ditandai dengan penandatanganan buku register B.12 dan berita acara serah terima oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan terstruktur.

“Penanganan kasus narkotika akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur. Penyerahan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara secara tuntas dan akuntabel,” ujarnya.

Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum terhadap kedua tersangka dapat segera berlanjut di meja persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY