Meulaboh – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menggelar kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Seulawah 2025, Selasa (22/7/2025) malam. Operasi yang dipimpin langsung oleh KBO Satlantas Aceh Barat ini berlangsung di Jalan Lintas Mbo – Nagan Raya mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas dari Satlantas Polres Aceh Barat yang terdiri dari KBO, Kanit Regident, Kanit Turjawali, serta personel lainnya, fokus melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), pengendara yang tidak menggunakan helm sesuai standar SNI, serta pelanggaran lain terkait ketidaksesuaian penggunaan kendaraan.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta menurunkan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas IPTU Yusrizal, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin berlalu lintas dan mengedukasi masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Hasil operasi kami berhasil menjatuhkan sanksi tilang kepada 23 pengendara dan memberikan teguran sebanyak 15 kali. Kami berharap dengan kegiatan ini masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujar IPTU Yusrizal.
Dalam kesempatan yang sama, IPTU Yusrizal juga menghimbau kepada seluruh pengendara dan masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, terutama dalam menggunakan helm standar SNI dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar peraturan, juga berpotensi menyebabkan gangguan kebisingan yang meresahkan warga sekitar. Gunakan helm standar SNI demi keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan,” tambah Kasat Lantas.
Petugas juga mengingatkan agar kendaraan digunakan sesuai peruntukannya dan menghindari pelanggaran demi terciptanya keamanan dan keselamatan berkendara di wilayah Aceh Barat.










































