Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Narkotika Jenis Sabu ke...

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Narkotika Jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri

59
0
SHARE

Meulaboh – Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di bidang pemberantasan narkotika. Pada Senin (26/01/26) pukul 10.00 WIB, dua orang tersangka kasus narkotika jenis sabu diserahkan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Penyerahan ini dilakukan dalam rangka Tahap II proses hukum setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat administrasi oleh penyidik.

Kedua tersangka yang diserahkan yakni A.B., beralamat di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, dan R.S., beralamat di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Keduanya sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/54/X/2025/Resnarkoba tanggal 30 Oktober 2025, yang menjadi dasar hukum penyidikan dan penahanan.

Kegiatan penyerahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Shandy Saputra, S.H. Sebelum dilakukan penyerahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Aceh Barat untuk memastikan kondisi mereka layak selama proses serah terima dan pengawasan hukum.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindakan kepolisian yang sistematis dan tertib administrasi. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri bukan sekadar formalitas, tetapi juga langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan lancar hingga ke persidangan. “Setiap tahapan kami jalankan sesuai prosedur, dari penangkapan, pemeriksaan, hingga penyerahan tersangka beserta barang bukti, sehingga tidak ada celah hukum yang dapat menghambat proses persidangan,” jelas AKP Shandy.

Proses serah terima di Kejaksaan Negeri Aceh Barat dilakukan secara resmi, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan petugas kepolisian. Semua prosedur administrasi dilaksanakan dengan ketat, termasuk penandatanganan buku register B.12 dan pembuatan berita acara serah terima, sebagai bukti sah bahwa tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak kejaksaan.

Selain memastikan kelancaran administrasi, Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat juga memastikan keamanan di sekitar lokasi serah terima. Aparat kepolisian mengawal tersangka dan barang bukti, sekaligus memastikan tidak terjadi gangguan selama proses penyerahan. Kehadiran aparat memberikan rasa aman dan menjamin bahwa prosedur hukum dijalankan dengan benar.

Kasat Resnarkoba menambahkan, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi jajaran Polres Aceh Barat untuk menegaskan komitmen dalam pemberantasan narkotika. “Setiap tersangka yang kami serahkan ke Kejaksaan menunjukkan keberhasilan penyidik dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku lain yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Aceh Barat,” ujar AKP Shandy.

Dengan selesainya penyerahan ini, berkas perkara tindak pidana narkotika jenis sabu siap dilanjutkan ke proses persidangan. Langkah ini menandai keseriusan Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Aceh Barat, sekaligus memastikan hukum ditegakkan secara profesional dan transparan.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi contoh nyata sinergi kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan hukum, serta bentuk pelayanan kepolisian yang profesional kepada masyarakat. Polres Aceh Barat menegaskan bahwa komitmen memberantas narkotika akan terus dilakukan secara berkesinambungan demi terciptanya wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkotika.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY