Meulaboh – Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat Polda Aceh mengamankan 2 (dua) orang Pelaku penyalah Gunaan Narkotika jenis sabu di Lapas Kelas II.B Meulaboh pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 18. 30 Wib.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra S.H pada Kasie Humas mengatakan telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama FE (23) dan AG (31) keduanya merupakan Narapidana Lapas Kelas II B Meulaboh Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat.
Ada seorang laki-laki, Kata Kasat yang belum diketahui orang nya menitipkan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang berisikan alat perlengkapan mandi untuk FE dan AG keduanya merupakan Narapidana Lapas Kelas II B Meulaboh.
Barang tersebut ditipkan pada Sdr MUS, setelah itu Sdr MUS (Damping Petugas Lapas Kelas II B Meulaboh) memberitahukan pada Petugas Piket lapas P2U untuk di lakukan pemeriksaan terhadap barang yang di titip tersebut.
Hal tersebut sebelum di masukkan/di berikan kepada FE, sewaktu Petugas Piket P2U Lapas Meulaboh melakukan pemeriksaan, kata Kasat, Petugas Piket P2U Lapas Meulaboh ada menemukan 1(satu) Botol Merk Rexona yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya sekira puku 19.00 Wib Petugas Piket P2U Lapas Meulaboh memanggil FE yang berada di dalam Lapas kelas II B Meulaboh di kamar 26 Blok A,
Sesampainya FE di Piket P2U, kata Kasat Narkoba Petugas Piket P2U Lapas Meulaboh memperlihatkan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang berisikan alat perlengkapan mandi untuk FE dan 1 (satu) Botol Merk Rexona yang di dalamnya berisikan 1 (satu) plastik sedang yang di duga berisikan narkotika jenis Sabu, ucap Kasat.
Kemudian Petugas Piket P2U Lapas Meulaboh menanyakan milik siapa narkotika jenis sabu tersebut dan di jawab oleh FE adalah milik AG, selanjutnya Petugas Piket P2U Lapas Meulaboh memanggil Sdr AG yang juga berada di dalam Lapas kelas II B Meulaboh di kamar 26 Blok A,
AG mengakui kepemilikan Narkotika jenis sabu yang mana FE juga ikut terlibat dalam Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekira pukul 20.30 Wib, Petugas lapas Kelas II B Meulaboh menghubungi Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat, untuk di tindak lanjuti.
Sesampainya Petugas Sat Resnarkoba sekira pukul 21.00 Wib, FE dan AG beserta 1 (satu) Botol Merk Rexona yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) Unit HP Merk Redmi milik AG dibawa ke Polres Aceh barat untuk pengusutan lebih lanjut.
Adapun Baraang bukti yang ikut diamankan 1(satu) Botol Merk Rexona, Sabu dengan Berat bersih 3,61 (Tiga koma enam puluh satu) Gram, 1(satu) Unit HP Merk Redmi warna Hijau, ” Terang Kasat.
Kedua tersangka FE dan AG di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) dari Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana 4 sampai dengan 12 Tahun Penjara.