Aceh Barat – Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan empat orang dalam penanganan dugaan tindak pidana penyediaan fasilitas atau promosi jarimah zina di sebuah rumah di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Rabu malam (21/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan enam unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp400.000.
Penanganan perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyediaan fasilitas atau promosi jarimah zina di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sebelum mendatangi rumah yang dimaksud.

Dalam kegiatan tersebut, personel Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan empat orang, terdiri atas tiga perempuan berinisial O.N.S., T.R., dan A.R.M., serta seorang laki-laki berinisial M.F.
Petugas juga mengamankan enam unit telepon genggam dan uang tunai Rp400.000 sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Keempat orang beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi, S.E., menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat.
AKP Deno Wahyudi menjelaskan bahwa informasi masyarakat dapat menjadi petunjuk awal bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan tindak pidana. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemeriksaan guna memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Menurut AKP Deno Wahyudi, setiap langkah penanganan perkara harus didasarkan pada fakta yang ditemukan dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum. Karena itu, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mendalami keterangan serta bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam penanganan perkara tersebut, para terduga disangkakan melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, terkait perbuatan menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina. Proses penanganan perkara juga mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan tindak pidana. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu aparat menindaklanjuti informasi secara tepat, dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.










































