Meulaboh, Petugas dari satuan Narkoba polres Aceh Barat telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.Rabu (26/04/2017).
Adapun kedua tersangka yang diamankan berinisial A 59 tahun warga Gampong Suak Raya kecamatan Johan Pahlawan kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo N, Sik melalui Kasat Narkoba IPTU Bukhary, S.H mengatakan Berdasarkan informasi masyarakat bahwa dijalan Imam Bonjol gampong suak Raya Tepatnya di rumah milik tersangka sering dilakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Atas informasi tersebut anggota sat res narkoba yg dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar TKP tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka disertai penggeledahan di ruko milik tersangka dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Adapun barangbukti berupa 12 (dua belas) paket plastic klip tembus pandang yg di duga berisikan Narkotikajenis sabu, 2 (dua) buah alat hisap sabu /bong, 2(dua) buah mancis, 1(satu) buah kotak permen warna biru merk cha cha, 2(dua) lembar slip bukti setoran tunai Bank BNI, 1(satu) unit Hand Phone merk Samsung Warna Putih.
Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di polres aceh barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pungkas Kasat Narkoba.










































