Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu ke Kejaksaan

Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu ke Kejaksaan

58
0
SHARE

Meulaboh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Jumat (23/5/2025).

Penyerahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Tersangka yang diserahkan berinisial S (47), seorang wiraswasta yang berasal dari Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/04/I/2025/Resnarkoba tertanggal 23 Januari 2025, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Sebelum diserahkan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat. Setelah dinyatakan sehat, tersangka bersama barang bukti langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hasil yang dicapai yaitu diterimanya satu orang tersangka beserta barang bukti oleh pihak JPU. Proses ini ditandai dengan penandatanganan buku register B.12 dan dibuatkannya berita acara serah terima,” ujar AKP Shandy Saputra.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan berkas perkara selesai sesuai prosedur serta menjaga tertib administrasi penyidikan.

Kasatresnarkoba juga menghimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu melawan narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda,” tegas AKP Shandy Saputra.

Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY