Polres Aceh Barat Serahkan 2 Tersangka Narkotika beserta Barang Bukti ke JPU

Polres Aceh Barat Serahkan 2 Tersangka Narkotika beserta Barang Bukti ke JPU

39
0
SHARE

Meulaboh – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat telah melaksanakan Tahap II penyerahan 2 ( Dua ) tersangka dan barang bukti Narkotika jenis sabu kepada jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Senin (23/09/2024)

Adapun Kedua tersangka yang diserahkan yaitu OA (31) warga Johan Pahlawan dan FA (32) warga Meureubo, Penyerahan tersangka dan barang bukti ini, lanjutnya, dilakukan setelah pihak kejaksaan Negeri Aceh Barat menyatakan dua berkas perkara yang dilakukan penelitian dianggap lengkap (P.21).

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan, kedua tersangka sudah di terima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti berdasarkan pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Nomor : 2514 / L.1.18 / Enz.1 / 09 / 2024, tanggal 13 September 2024 dan Nomor : 2515 / L.1.18 / Enz.1 / 09 / 2024, tanggal 13 September 2024 bahwa hasil penyidikan perkara sudah lengkap.

Tersangka OA (31) ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-A/41/VII/2024/Resnarkoba tanggal 15 Juli 2024, dari tersangka kita amankan barang bukti berupa 1 (satu) Plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol merk aqua yang terpasang 2 (dua) pipet plastik di tutupnya.

Sedangkan tersangka FA (32) di tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/42/VII/2024/Resnarkoba tanggal 19 Juli 2024 dan dari tersangka kita amankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,03 (lima koma nol tiga) gram dan berat bersih 4,85 (empat koma delapan puluh lima) gram dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru.

“Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY