Polres Aceh Barat Limpahkan Tersangka Perjudian ke Kejaksaan Negeri, Proses Hukum Tahap...

Polres Aceh Barat Limpahkan Tersangka Perjudian ke Kejaksaan Negeri, Proses Hukum Tahap II Resmi Dimulai

15
0
SHARE

Aceh Barat – Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat resmi melaksanakan kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Proses tersebut berlangsung pada Rabu (11/06/25) sekitar pukul 12.00 WIB hingga selesai.

Tersangka berinisial RR (38), warga Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, diamankan atas keterlibatannya dalam praktik perjudian di sebuah pondok di desa tersebut.

Ia diserahkan dalam kondisi sehat dan baik, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokkes Polres Aceh Barat.

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP / A / 7 / V / 2025 tertanggal 27 Mei 2025 dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan serta SPDP yang diterbitkan satu hari kemudian.

Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan melalui surat Nomor B – 1822 /L.1.18/Eku.1.06/2025, proses hukum pun dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen jajarannya dalam menegakkan hukum, khususnya terkait pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian dan pelanggaran syariat Islam di wilayah Aceh Barat. Penegakan hukum ini harus menjadi efek jera,” ujarnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bagian penting dalam upaya menegakkan supremasi hukum di Aceh, sekaligus mendukung pelaksanaan Qanun sebagai dasar hukum yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh.

Dengan terlaksananya Tahap II ini, kasus tersebut kini berada dalam kewenangan penuh pihak Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut hingga persidangan. Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY