MEULABOH, Satuan Reserse Narkora Polres Aceh Barat mengamankan suami istri berinisial HS (35) dan LN (23), Jumat (2/9/2016) karena diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu dikompleks perumahan Budha Tzu Chi, Gampong Peunaga Paya, Kecamatan Meureubo.
Kedua pelaku yang diringkus berdasarkan bukti yang ditemukan dari tangan pelaku sedikitnya 26 gram sabu plus timbangan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo N, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK. minggu (04/09) mengatakan penangkapan terhadap pasangan suami isteri ini setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Setelah mendapatkan laporan kita langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan, pada saat digeledah polisi menemukan paket sabu tersebut didalam klosed kamar mandi,”ungkapnya.
Kasat Narkoba menambahkan pasutri ini merupakan bandar sabu yang dicurigai telah lama melakukan aktivitasnya, pada penangkapan tersebut selain mengamankan Narkotika tersebut kita juga menyita bukti lainnya berupa timbangan digital, serta alat hisap.
Untuk saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Polres Aceh Barat guna menanggung jawabkan perbuatannya. kata Iptu Dizha.