Meulaboh, Satuan reserse narkoba Polres Aceh Barat mengamankan seorang wanita berstatus ibu rumah tangga berinisial ARR, (23) warga Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, kamis, (18/8/2016), karena kedapatan membawa barang haram jenis shabu- shabu.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo Nugroho, S.IK, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Miftahuda Dizha Fezuono, S.IK mengatakan “Tersangka kita tangkap disimpang menuju Lapas kelas II B Meulaboh tepatnya di gampong Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat,” Senin, (22/8/2016).
Menurut IPTU Dhiza, sebelum ditangkap ARR mengaku sempat menjenguk suaminya berinisial ES,(30) tahanan Lapas itu. Namun pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah barang tersebut diperoleh dari ES atau memang sudah ada sebelum mereka bertemu.
Saat dilakukan pemeriksaan pertama dilokasi sebelum diamankan, pihaknya tidak menemukan barang bukti ditangan tersangka namun karena kecurigaan pihaknya, ibu rumah tangga itu pun diboyong ke Kepolisian Sektor (Polsek) Meureubo. Dengan bantuan Polwan Polsek setempat, kata Dizha, akhirnya barang haram itu ditemukan didalam bra yang digunakan tersangka, ungkap nya.
“Saat digeledah oleh polwan di bra yang digunakan ARR terdapat 37 paket shabu, dengan berat 10,61 gram. Kuat dugaan barang itu akan diedarkan disekitar Meulaboh” ucapnya.
Sementara itu ES suami dari ARR, saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian mengaku tidak tahu menahu terhadap barang haram yang dimiliki istrinya itu. Akan tetapi, sebutnya, ada keanehan pada ES saat diperiksa, karena tidak terlihat panik atas tertangkapnya ARR.
IPTU Dizha menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap asal muasal barang haram itu diperolehnya.