Hari Ketiga Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Barat Tilang 6 Pelanggar...

Hari Ketiga Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Barat Tilang 6 Pelanggar dan Tegur 45 Pengendara

4
0
SHARE

Aceh Barat – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menindak enam pelanggaran lalu lintas melalui penilangan dan memberikan teguran kepada 45 pengendara dalam pelaksanaan hari ketiga Operasi Patuh Seulawah 2026 di Jalan Lintas Meulaboh–Calang, Rabu (28/10/2026). Penindakan ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin pengguna jalan serta menekan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut melibatkan KBO Satlantas, Kanit Turjawali, dan personel Satlantas Polres Aceh Barat. Petugas melakukan pemantauan sekaligus penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama operasi berlangsung.

Sasaran penertiban meliputi pengendara yang melawan arus, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis atau knalpot brong, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, kendaraan dengan muatan atau dimensi berlebih (ODOL), serta penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dari kegiatan tersebut, petugas menjatuhkan enam tilang dan memberikan teguran kepada 45 pengendara. Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan, sedangkan teguran diberikan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Eko Suhendro, S.H., menegaskan bahwa Operasi Patuh Seulawah 2026 menjadi bagian dari upaya kepolisian membangun budaya tertib berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya diperlukan untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Satlantas Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan helm berstandar SNI, mematuhi rambu dan marka jalan, tidak melawan arus, serta memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pengemudi kendaraan angkutan juga diminta memperhatikan ketentuan dimensi dan muatan, sementara penggunaan knalpot harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2026, Polres Aceh Barat terus mengedepankan penegakan hukum yang disertai edukasi kepada masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan, menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), serta mengurangi potensi kecelakaan di wilayah Aceh Barat.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY