Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kejaksa

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kejaksa

58
0
SHARE

Meulaboh – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Polda Aceh melimpahkan berkas satu tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada Kamis (04/04/2024).

Adapun selain tersangka, barang bukti berupa satu unit mobil pick up L-300, berwarna hitam, dan Satu (1) tangki fiber tandom yang berisikan 1000 (Seribu) Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar, dan Empat (4) drum fiber berwarna biru ukuran 200 (dua ratus) liter berisikan solar bersubsidi, serta satu pompa dan kabel listrik serta satu kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ikut diserahkan kepihak kejaksaan Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy pada Kasie Humas mengatakan, tersangka beserta barang bukti tersebut berhasil diamankan pada 7 Februari lalu, karena terbukti tidak dapat memperlihatkan dokumen pengangkutan/kepemilikan BBM Bersubsidi jenis solar tersebut di Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat.

Adapun para tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat berinisial FR (43) yang merupakan Warga Gampong Lam Lumpu Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.

Iptu Facmi Suciandy juga mengatakan, Polisi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Aceh Barat, guna dilakukan proses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.

“Kami berharap kepada masyarakat di Wilayah hukum Aceh Barat agar tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum” harapnya.

Atas perbuatannya, tersangka tersebut akan dikenakan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001, Dengan ancaman hukuman Enam (6) tahun penjara.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY