Aceh Barat – Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H, turun langsung melakukan pemadaman terhadap kebakaran lahan gambut di sejumlah titik api di Gampong Suak Raya Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Sabtu (29/07/2023).
“Kita sempat kesulitan karena lahan yang terbakar berupa lahan gambut, sudah lokasi kebakarannya begitu luas, sulit pula untuk dipadamkan,” ujar Kapolres
Saat di lokasi kebakaran, Kapolres berkoordinasi dengan pihak TNI dan BPBD Aceh Barat, bersama-sama melawan kebakaran di lahan gambut.Tak sekedar main tunjuk anggotanya, Kapolres Aceh Barat juga tak sungkan ikut memikul selang air bersama anggotanya secara bergantian.
Menurutnya, kemarau yang sedang terjadi saat ini masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan sembarangan apalagi tanpa pengawasan, karena itu bisa berbahaya.
“Kami juga memohon kepada masyarakat agar tidak sembarangan membuang puntung rokok dan membakar lahan dikarenakan di situasi kemarau hal yang sangat rawan itu adalah kerawanan kebakaran hutan dan lahan,” terang Kapolres.
Selain itu,” Kami disini juga meminta peran masyarakat dalam menangani Karhutla ini. Apabila dari warga ada yang menemukan titik-titik api agar segera menginfokannya ke Bhabinsa ataupun Bhabinkamtibmas setempat supaya api dapat segera dipadamkan dan tidak menyebar luas,” katanya.
Selanjutnya,” Kapolres Menghimbau seluruh lapisan Masyarakat, Pelaku pembakaran hutan dikenakan Pidana dengan melanggar UU No 41/1999 pasal 78 ayat 131 UU RI No 41 tahun 1999, barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah,” tutup Kapalres Aceh Barat Andi Kirana S.I.K., M.H.










































