Meulaboh – Kapolres Aceh Barat di dampingi Kasat Polair Polres Aceh Barat pimpin giat patroli rutin / pemantauan di perairan Aceh Barat. Kamis (01/02/2018).
Pada saat patroli tersebut ditemukan 2 ( dua ) unit Boat Nelayan yang sedang melabuh pukat /melakukan penangkapan ikan pukat dekat pantai di perbatasan perairan Peunaga dengan perairan Suwak puntung Kab.Nagan raya kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen Boat dan pengecekan alat tangkap, ternyata alat tangkap yang di gunakan yaitu pukat tarik ( Trawl mini ).
Kapolres Aceh Barat Aceh Barat AKBP H. R. Bobby Aria Prakasa, S.IK mengatakan Sosialisasi mengenai terkait larangan penggunaan alat tangkap yang dilarang yakni alat tangkap pukat hela (Trawls) dan pukat tarik sudah sering dilakukan oleh Satuan Polair Polres Aceh Barat, namun masih ada satu / dua nelayan yang masih menggunakannya.
Kemudian tindakan kepolisian yang di berikan kepada Tekong Boat atau sangsi lakukan kepada Nelayan dengan memberi penyuluhan / peringatan yang di Sampaikan oleh Kapolres Aceh Barat kepada Para Tekong dan Abk.
Kapolres Aceh Barat memerintahkan kepada Kasat Pol Air untuk membuat surat pernyataan agar segera mengganti alat tangkap yang ramah lingkungan dan tidak mengulangi kegiatan penangkapan ikan dengan alat yang tidak ramah lingkungan.
Selama kegiatan berlangsung, tidak di temukan kejadian yang menonjol dan giat berjalan dengan aman dan lancar. (Ira)










































