Empat Pria Diciduk Unit Reskrim Polsek Johan Pahlawan Saat Bermain Judi Remi

Empat Pria Diciduk Unit Reskrim Polsek Johan Pahlawan Saat Bermain Judi Remi

115
0
SHARE

Tribratanews, Meulaboh – Unit Reskri Polsek Johan Pahlawan berhasil mengamankan 4 orang pria yang kedapatan melakukan judi di Gampong ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Minggu (29/04/2018).

Penangkapan terhadap ke empat pria yang bermain judi kartu remi ini dilakukan setelah Unit Reskrim dari Polsek Johan Pahlawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gampong ujung kalak ada warga yang sering bermain judi dan membuat resah masyarakat.

Kapolsek Johan Pahlawan AKP Ahli Yanaris mengatakan, setelah mendapat laporan masyarakat pishaknya segera kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan benar menemukan ke empat pria tersebut tengah bermain judi menggunakan media kartu remi dan melakukan penangkapan.

“Adapun barang bukti yang kita sita berupa uang sebesar Rp 832 ribu rupiah yang digunakan pelaku saat bermain judi dan 2 set kartu remi.” Ungkap Kapolsek Johan Pahlawan.

Saat ini keempat pelaku maisir tersebut sudah di amankan di sel mapolsek johan pahlawan untuk meempertanggungjawabkan perbuatannya. Tambah Kapolsek.

Dan para pelaku kita jerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.pungkas AKP Ahli Yanaris.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY