Meulaboh – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menggelar kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas secara hunting, Rabu (28/5/2025), di sejumlah titik padat kendaraan di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB dan berlangsung hingga selesai. Fokus penindakan dilakukan di kawasan Simpang CRS dan seputaran Kota Meulaboh, dengan menyasar pengendara kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), serta pengguna jalan lainnya.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Yusrizal, S.E., mengatakan kegiatan penindakan dilakukan dengan metode hunting system, yakni personel aktif turun ke jalan untuk mencari dan menindak langsung pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.
“Dalam kegiatan ini, kami menindak pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan, hingga pelanggaran marka dan rambu lalu lintas,” ujar Iptu Yusrizal saat dikonfirmasi usai kegiatan.
Dari hasil kegiatan tersebut, Satlantas mencatat sebanyak 15 pelanggar dikenai sanksi tilang, sementara 20 pengendara lainnya diberikan teguran lisan.
Lebih lanjut, Iptu Yusrizal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Aceh Barat dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
“Dengan adanya kegiatan seperti ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.
Satlantas Polres Aceh Barat juga mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi perlengkapan berkendara sebelum bepergian.










































