Cegah Karhutla TNI – Polri Tingkatkan patroli di Wilayah Gambut

Cegah Karhutla TNI – Polri Tingkatkan patroli di Wilayah Gambut

53
0
SHARE

Tribratanews, meulaboh – Personel Polsek Sama Tiga bersama Koramil melaksanakan patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, tepatnya di Desa Cot Darat, Jum’at (05/07/2019).

Kapolsek Samatiga AKP Iswar SH menjelaskan, kegiatan patroli dilaksanakan dengan sasaran untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun.

Serta tentang bahaya karhutla dan dampak yang akan diterima oleh warga lainnya akibat perbuatan pelaku pembakar.

“Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh si pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar, ” katanya,

Kapolsek berharap apabila ada warga yang melihat, mengetahui bahkan menjadi korban karhutla agar melaporkan ke Polsek  atau Koramil .

Selain itu, AKP Iswar juga mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, jangan membakar lahan dan hutan.

Karena pada masa moderen ini, buka lahan sudah dengan cara alih teknologi yaitu dengan menggunakan alat-alat pertanian yang sudah moderen memberdayakan Petugas Pekerja Lapangan (PPL) Pertanian yang ada di kecamatan.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY