Cegah Karhutla, Polsek Woyla Kumpulkan Seluruh Keuchik se-Kecamatan Woyla

Cegah Karhutla, Polsek Woyla Kumpulkan Seluruh Keuchik se-Kecamatan Woyla

49
0
SHARE

Aceh Barat – Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama musim kemarau, Polsek Woyla menggelar rapat koordinasi lintas sektoral bersama Muspika dan seluruh keuchik se-Kecamatan Woyla, Jumat (1/8/2025) sore.

Rapat berlangsung di Ruang Tengah Mapolsek Woyla dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Woyla, Iptu I. Ritonga. Hadir dalam kegiatan itu perwakilan Camat Woyla, Kasi Trantib Sulaiman, S.E., Babinsa dari Koramil 02 Woyla Sertu Didi, Ketua Apdesi Kecamatan Woyla Saidul Amri, serta para Kanit dari Polsek Woyla dan seluruh kepala desa atau keuchik dari 16 gampong di wilayah itu.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Woyla, Iptu I. Ritonga, menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan masalah serius yang bisa berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan stabilitas sosial.

“Langkah pencegahan harus dimulai dari tingkat gampong. Keuchik sebagai ujung tombak pemerintahan di desa harus lebih aktif mensosialisasikan larangan membakar lahan kepada masyarakat,” tegas Kapolsek.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan Tim Peduli Api di setiap gampong yang berfungsi untuk deteksi dini dan penanganan cepat apabila terjadi kebakaran.

Dalam kesempatan itu, pihak Muspika sepakat bahwa edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara masif, baik melalui pengumuman di meunasah, sosialisasi rutin, maupun pendekatan langsung oleh perangkat desa dan tokoh adat.

“Jangan sampai wilayah kita menjadi sorotan nasional akibat Karhutla. Kita semua harus punya tanggung jawab menjaga lingkungan, terutama menjelang musim kemarau panjang,” ujar Kasi Trantib Kecamatan Woyla, Sulaiman.

Rapat juga membahas kerangka hukum terkait larangan membakar hutan dan lahan. Disampaikan bahwa pelaku pembakaran bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Kapolsek menambahkan, setiap informasi terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan akan segera ditindaklanjuti. Oleh karena itu, keuchik dan warga diminta segera melaporkan jika ada titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan.

“Kita harus tanggap dan bertindak cepat. Jangan tunggu api membesar. Jika terlihat asap atau ada warga membakar lahan, segera padamkan atau laporkan ke kami,” pungkas Iptu Ritonga.

Rapat koordinasi tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga wilayah Woyla tetap aman dan bebas dari Karhutla, serta menjalin komunikasi yang lebih erat antarinstansi.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY