Meulaboh – S ejumlah Pengendara di bawah umur diamankan pihak Kepolisian dari Polsek Bubon Polres Aceh Barat pada Jum’at (08/11/2024) setelah terlibat melakukan balap liar di Jln. Meulaboh- Woyla tepatnya dijalan Ateng Teupat, Gampong Layung, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bubon Iptu Azanuddin, S.A.B. Mengatakan Kegiatan penertiban yang Kita lakukan ini merupakan tindak lanjut perintah langsung dari Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H untuk menindak tegas para pelaku balap liar.
Sebanyak 4 unit sepeda motor kita amankan saat menertibkan para pelaku aksi balap liar di lokasi tersebut.
“Rata-rata yang kami amankan pengendara balap liar masih di bawah umur,” kata Kapolsek.
Selain mengamankan pengendara yang masih di bawah umur karena belum memiliki SIM, kendaraan yang mereka gunakan juga tidak standar.
“Mereka menggunakan Sepeda Motor yang telah di modifikasi tidak sesuai standar.” Ungkap Kapolsek.
Untuk Pelaku sudah kita serahkan Kepada Orang tua untuk pembinaan dan dikenakan wajib lapor untuk menimbulkan efek jera agar tidak megulangi perbuatannya.
Berkaitan hal tersebut, Kapolsek Bubon Iptu Azanuddin, S.A.B. mengimbau kepada para remaja khususnya di Kecamatan Bubon untuk tidak melakukan aktivitas balap liar.
Hal itu menurutnya selain dapat membahayakan diri mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya Juga meresahkan warga yang tinggal disekitar.
Selain itu juga peran para orangtua untuk tidak memberikan izin kepada anak yang masih dibawah umur, untuk membawa kendaraan bermotor.
“Imbauan ini kami lakukan agar anak dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” Pungkasnya.










































