Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat dalam Pembuatan SIM

Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat dalam Pembuatan SIM

157
0
SHARE

Aceh Barat – Satlantas Polres Aceh Barat Mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas, Jum’at (10/11/2023) pukul 09.00 Wib.

Petugas pelayanan SIM terlihat sedang melaksanakan salah satu tahapan pembuatan SIM yaitu proses identifikasi penginputan identitas pemohon SIM sebelum SIM di terbitkan.

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H, melalui Kasat Lantas Iptu Mardiansyah S.H mengatakan, Ianya selalu menekankan kepada Personel Satlantas untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM.

Lakukan dengan cepat, serta arahkan lengkapi persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat,” tegas Kasat

Sebelum Berkendara di jalan raya masyarakat harus paham dulu aturan-aturan lalu lintas dan berhasil melalui tahapan-tahapan dalam pengujian pembuatan SIM.

Lanjutnya,” sehingga masyarakat dapat tertib berlalu lintas serta meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas,” Pungkas Kasat.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY