Aceh Barat – Pemerintah Kecamatan Kaway XVI menggelar Musyawarah Antar Desa (MAD) terkait pendanaan Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Perguliran Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat sekaligus memastikan proses penyaluran dana berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dilaksanakan di Kantor BUMDESMA Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), pengurus BUMDESMA, serta para anggota kelompok SPP dari berbagai desa di Kecamatan Kaway XVI.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Kaway XVI IPTU Deva Reynaldi Wirsa, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat agar berjalan secara terbuka, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kaway XVI T. Jailani, S.E., M.Si., perwakilan Danramil 03/Kaway XVI Pelda Mahyudi, Ketua Penasehat BUMDESMA Abdul Khadir, Sekretaris Penasehat BUMDESMA Wijarni, Ketua BUMDESMA Ena, S.Pd.I., Sekretaris BUMDESMA Samsul Bahri, serta para anggota Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) BUMDESMA Kecamatan Kaway XVI.
Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan proses pendanaan perguliran tahun 2026. Pembahasan diawali dengan penyampaian hasil verifikasi administrasi dan penilaian kelayakan terhadap kelompok SPP yang mengajukan permohonan pendanaan.
Selanjutnya, forum menetapkan kelompok-kelompok SPP yang dinilai telah memenuhi persyaratan sebagai penerima dana perguliran berdasarkan hasil verifikasi dan kesepakatan Musyawarah Antar Desa. Penetapan tersebut dilakukan secara terbuka sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola program yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pengurus BUMDESMA juga menjelaskan mekanisme penyaluran dana, hak dan kewajiban kelompok penerima, serta tata cara pengelolaan dana perguliran agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, seluruh kelompok penerima juga diingatkan agar menggunakan dana sesuai dengan peruntukannya, menjaga disiplin dalam pengembalian angsuran, serta terus mengembangkan usaha yang dikelola sehingga manfaat program dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Kapolsek Kaway XVI IPTU Deva Reynaldi Wirsa, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa Polri siap mendukung setiap program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Kegiatan Musyawarah Antar Desa berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Diharapkan hasil musyawarah tersebut dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui pengelolaan dana perguliran yang efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.










































