Satresnarkoba Polres Aceh Barat Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan Negeri...

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat

4
0
SHARE

Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat melaksanakan penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (1/7/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Sebelum diserahkan, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat sesuai prosedur yang berlaku.

Adapun ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial N (30), L (42), dan NH (18), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Nagan Raya. Ketiganya merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP-A/16/IV/2026/Resnarkoba tanggal 12 April 2026.

Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara sebelum memasuki proses persidangan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Barat dalam menangani setiap perkara tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kami memastikan setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku hingga perkara siap disidangkan,” ujar AKP Shandy Saputra.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menjadi salah satu prioritas Polres Aceh Barat karena dampaknya sangat merusak kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika secara konsisten melalui tindakan represif maupun preventif. Selain penegakan hukum terhadap para pelaku, kami juga terus mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerima ketiga tersangka beserta barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Barat. Seluruh administrasi penyerahan telah diselesaikan, ditandai dengan penandatanganan Register B.12 dan berita acara serah terima sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kabupaten Aceh Barat yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY