Aceh Barat –Polres Aceh Barat menghadiri kegiatan Pengukuhan Tim Pendamping Kasus pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Aceh Barat yang berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Barat, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Aceh Barat melalui pembentukan tim pendamping yang akan menangani berbagai kasus secara lebih terstruktur, terpadu, dan berkelanjutan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., diwakili oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Aceh Barat, Ipda Septa Hardi, S.H., sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam memperkuat layanan perlindungan dan pendampingan korban.
Kehadiran unsur kepolisian dalam kegiatan tersebut menjadi wujud sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga terkait dalam memastikan penanganan kasus perempuan dan anak dapat berjalan lebih optimal.
Dalam keterangannya, Ipda Septa Hardi menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam memberikan perlindungan yang maksimal kepada korban.
“Penanganan kasus perempuan dan anak tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, tenaga psikolog, serta seluruh pemangku kepentingan. Dengan adanya tim pendamping ini, diharapkan proses penanganan dan pemulihan korban dapat berjalan lebih efektif dan humanis,” ujarnya.
Kegiatan pengukuhan tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 418 Tahun 2026 tentang pembentukan Tim Pendamping Kasus pada UPTD PPA, dilanjutkan dengan prosesi pengukuhan oleh Bupati Aceh Barat.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di daerah.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P., M.M., unsur Forkopimda, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Barat, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Barat, psikolog klinis, serta jajaran terkait lainnya yang tergabung dalam tim pendamping.
Melalui pengukuhan ini, diharapkan Tim Pendamping Kasus PPA Kabupaten Aceh Barat dapat menjalankan tugas secara optimal dalam memberikan pendampingan, perlindungan, serta pemulihan bagi perempuan dan anak korban kekerasan maupun permasalahan sosial lainnya, sehingga tercipta sistem layanan yang lebih terpadu dan responsif di Kabupaten Aceh Barat.










































