Aceh Barat – Seksi Hukum (Sikum) Polres Aceh Barat menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada personel Polres Aceh Barat dan jajaran di Joglo Polres Aceh Barat, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti para Kanit Reskrim Polres Aceh Barat, Kanit Resnarkoba Polres Aceh Barat, para Kanit Reskrim Polsek jajaran, serta Bhabinkamtibmas Polsek jajaran. Penyuluhan dibuka oleh Kabagren Polres Aceh Barat dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Plt. Kasikum Polres Aceh Barat bersama personel Seksi Hukum.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Plt. Kasikum Polres Aceh Barat, IPDA Joko Suhardi, mengatakan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme personel dalam memahami serta mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh personel memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap substansi KUHP yang baru sehingga mampu menerapkannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas kepolisian serta memberikan pelayanan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar IPDA Joko Suhardi.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai berbagai perubahan penting dalam KUHP baru, mulai dari penyesuaian ketentuan pidana, perkembangan hukum pidana nasional, hingga implementasinya dalam pelaksanaan tugas penyelidikan, penyidikan, pembinaan masyarakat, dan penegakan hukum.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab sebagai wadah bagi peserta untuk memperdalam pemahaman terhadap penerapan KUHP baru dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam penerapan hukum sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang profesional.
Polres Aceh Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi personel melalui berbagai kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum agar setiap anggota mampu menjalankan tugas secara profesional, modern, dan terpercaya sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme hingga seluruh rangkaian penyuluhan selesai dilaksanakan.










































