Meulaboh – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Barat Polda Aceh menyerahkan 1 (satu) orang tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Penyerahan tersangka ke JPU ini dilakukan pada Kamis (16/01/2025) Pukul 14.00 Wib.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. menyampaikan bahwa penyerahan tersangka ke JPU ini berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Nomor : B-151/L.1.18/Enz.1/01/2025 tangga 13 Januari 2025 tentang berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut didasari atas laporan Polisi Nomor : LP-A/59/XI/2024/Resnarkoba tanggal 05 November 2024, tentang tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial AM (31).
“Tersangka AM (31) tersebut selama ini telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu, dan saat ini Kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan dan diterima oleh pihak JPU dengan menandatangani register B12 dan berita Acara,” ungkap AKP Shandy Saputra, S.H.
Pihaknya melakukan pelimpahan atau tahap II terhadap tersangka, sebagai wujud transparansi dan profesionalisme Polri dalam penegakan hukum.
“Dengan demikian, penyerahan tersangka dan barang bukti ini, menjadi tanda bahwa selesai tugas Polri dalam hal penyidikan. Dan nantinya, kedua tersangka akan jalani persidangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukas AKP Shandy Saputra, S.H