Satreskrim Polres Aceh Barat Tangkap Lima Orang Terduga Penambang Emas Ilegal

    72
    0
    SHARE

    Tribratanews, Meulaboh – Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap lima orang diduga pelaku pertambangan emas Ilegal di gampong Leubok Beutong Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh barat, kamis 10 November 2022.

    Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Riski Adrian, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku pertambangan emas tanpa izin (ilegal minning ) , serta barang bukti di lokasi tersebut.

    Ke lima pelaku masing-masing berinisial, MU (50), HI (25), SU (30), SR (24), serta AR (20), tiga diantaranya merupakan warga Kecamatan Woyla Timur, dan 2 warga Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

    “Barang bukti yang diamankan yaitu satu alat berat jenis excavator merk Hitachi warna orange, dua buah indang alat pendulang emas serta tiga lembar ambal penyaring emas, BBM minyak jenis solar sebanyak 450 liter dan dua buah plastik berisikan pasir bercampur butiran bewarna kuning yang di duga emas” kata AKP Riski Adrian.

    Ia menambahkan, ke lima pelaku ilegal minning dan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Barat guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    NO COMMENTS

    LEAVE A REPLY