Meulaboh – Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat kembali menggelar kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam rangkaian Operasi Patuh Seulawah 2025, yang dilaksanakan pada Kamis sore (24/7/2025) di sekitar Pos Gardu Lantas Kota Meulaboh.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Regident dan Kanit Turjawali Satlantas Polres Aceh Barat dengan melibatkan personel dari Satuan Lalu Lintas. Penindakan difokuskan pada pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), tidak memakai helm berstandar SNI, serta kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas mencatat 15 pengendara ditilang dan 10 lainnya diberikan teguran simpatik.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas IPTU Yusrizal, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
“Penindakan ini bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan berkendara. Pelanggaran seperti knalpot brong dan tidak memakai helm dapat berujung pada risiko fatal,” ujar IPTU Yusrizal.
Ia juga menambahkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh Barat agar senantiasa menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengendara roda dua dan roda empat, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, memakai helm berstandar SNI, tidak menggunakan knalpot brong, serta melengkapi surat-surat kendaraan. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” tegasnya.
Operasi Patuh Seulawah 2025 masih akan terus berlangsung dengan pendekatan preventif, edukatif, hingga represif demi mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Aceh Barat.










































