Aceh Barat – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui patroli dengan metode hunting system dan stationer, Rabu (13/8/2025) sore. Kegiatan dimulai pukul 17.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi pusat kegiatan di Pos Gardu Lantas Kota Meulaboh.
Kegiatan ini dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Aceh Barat bersama Kanit Turjawali Satlantas dan personel Satlantas lainnya. Sasaran utama penindakan adalah kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta kendaraan yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas melakukan penindakan secara tegas melalui tilang bagi pelanggar, serta teguran langsung di tempat. Metode hunting system digunakan untuk menindak pelanggaran yang ditemukan selama patroli keliling, sementara metode stationer dilakukan di titik tertentu dengan pengawasan langsung petugas.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas IPTU Yusrizal mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
“Penindakan ini kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Knalpot brong dan pelanggaran helm bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Dari hasil kegiatan, Satlantas Polres Aceh Barat mencatat 10 pelanggar yang dikenakan sanksi tilang, sementara teguran tidak ditemukan dalam patroli tersebut. Kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat dukungan dari masyarakat yang menginginkan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman.










































