Meulaboh – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat melaksanakan penertiban terhadap pengguna sepeda listrik yang tidak sesuai aturan di wilayah Kota Meulaboh, Selasa (20/5/2025). Kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Penertiban berlangsung mulai pukul 14.30 WIB dan menyasar titik-titik dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, terutama di sepanjang Jalan Nasional Meulaboh. Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas menggunakan sistem hunting atau patroli mobile untuk memantau langsung perilaku pengguna jalan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Yusrizal, S.E., menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Dalam Permenhub tersebut disebutkan bahwa sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di area terbatas seperti permukiman, jalur khusus, atau kawasan car free day. Bila digunakan di jalan umum, ada persyaratan teknis seperti usia minimal 12 tahun, penggunaan helm, serta kecepatan maksimal 25 km/jam,” jelas Iptu Yusrizal.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas memberikan blangko teguran kepada 7 pengguna sepeda listrik yang terbukti melanggar ketentuan. Sebagian besar pelanggar tidak menggunakan alat keselamatan, dan menggunakan sepeda listrik di ruas jalan umum yang padat kendaraan bermotor.
Iptu Yusrizal menambahkan, kegiatan ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga bertujuan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya keselamatan saat berkendara.
“Kami mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis. Keselamatan pengguna jalan, baik pengendara sepeda listrik maupun pengguna kendaraan lainnya, adalah prioritas kami,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Satlantas Polres Aceh Barat juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar Tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya jika tidak memenuhi syarat teknis, Menggunakan helm dan perlengkapan keselamatan lain, Tidak membawa penumpang melebihi kapasitas, Menghindari penggunaan di jalan yang ramai kendaraan bermotor serta Selalu waspada dan patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Sepeda listrik memang ramah lingkungan, tetapi tetap harus digunakan dengan bijak dan sesuai aturan agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Iptu Yusrizal.
Satlantas Polres Aceh Barat memastikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari kampanye keselamatan lalu lintas yang berkelanjutan.










































