Meulaboh, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat kembali berhasil menciduk warga yang kedapatan memiliki ganja, Rabu (24/8/2016) sekitar pukul 02.00 wib di desa Cot Pluh kecamatan Samatiga kabupaten Aceh Barat .
Pelaku yang ditangkap berinisial SF, warga setempat yang kesehariannya bekerja sebagai buruh nelayan ini pemilik ganja seberat 600 gram.
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priambodo N, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi warga, “Kami menangkap Sf, dan menemukan ganja di dalam rumah pelaku” kata iptu Dhiza.
Untuk pelaku dan barang bukti sekarang kita amankan di Polres Aceh Barat ntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dilakukan pengembangan kasus, ungkapnya.