Polsek Johan Pahlawan Amankan Pelaku Pencurian Baterai Tower PT Telkom

Polsek Johan Pahlawan Amankan Pelaku Pencurian Baterai Tower PT Telkom

345
0
SHARE

Tribratanews, Meulaboh – Satuan Reserse Unit Polsek Johan Pahlawan berhasil mengamankan pelaku pencurian Baterai Tower PT. Telkomsel Cluster Meulaboh.Sabtu (14/07) lalu.

Pelaku yang di amankan petugas berinisial CF (28) warga gampong Lambheu, kecamatan Darul Imarah, kabupaten Aceh Besar.

Kapolres Aceh Barat AKBP R. Bobby Aria Prakasa S. IK melalui Kapolsek Johan Pahlawan AKP Ahli Yanaris mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku telah melakukan pencurian pada 3 tempat berbeda di wilayah Kabupaten Aceh Barat.

“Pihaknya masih mendalami kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut berhubung ada rekan tersangka yang masih belum tertangkap namun telah kita keluarkan daftar pencarian orang (DPO)nya.” Ujar Kapolsek.

Berdasarkan data sementara kerugian akibat Pencurian Baterai Tower PT. Telkomsel ini di perkirakan sekitar Rp 64.000.000 (enam puluh empat juta rupiah).

Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY