Polres Aceh Barat Menyerahkan Dua Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor ke Kejaksaan

Polres Aceh Barat Menyerahkan Dua Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor ke Kejaksaan

17
0
SHARE

Meulaboh– Polres Aceh Barat Polda Aceh telah menyerahkan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari Kamis, 6 Maret 2025, sekira pukul 12.00 WIB.

Kedua tersangka, AM dan MIF, ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Aceh Barat. Berikut adalah kronologi singkat kasus tersebut:

13 November 2024: Laporan polisi diterima oleh Polres Aceh Barat terkait pencurian kendaraan bermotor di wilayah Aceh Barat.
6 Desember 2024: Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Maret 2025: Polres Aceh Barat menangkap kedua tersangka dan mengumpulkan barang bukti.
6 Maret 2025: Polres Aceh Barat menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Menurut Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S. I. K, M. H melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy S. H, “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Aceh Barat dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam upaya memberantas kejahatan di wilayah Aceh Barat.

Dengan penyerahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Barat.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY