Tribratanews, Meulaboh – Polres Aceh Barat melaksanakan Konferensi Pers operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (22/10/2018).
Kegiatan ini dilakukan setelah Polres Aceh Barat telah meningkatkan status Camat Arongan Lambalek SJ (52) dan staf di kantor camat setempat H (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) untuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di kecamatan setempat.
Dalam Konferensi Persnya Kapolres Aceh Barat AKBP R Bobby Aria Prakasa S.Ik menjelaskan kegiatan operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh petugas dari Satreskrim Polres Aceh Barat pada pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 di Sekretariat kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat.
Selain itu petugas juga menyita uang sebesar Rp. 38.895.000,- (Tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) hasil kutipan untuk pelaksanaan MTQ tersebut. Jelas Kapolres Aceh Barat.
Kedua tersangka akan kita jerat dengan Undang – undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tambah AKBP R. Bobby Aria Prakasa S.Ik