Polres Aceh Barat Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

    29
    0
    SHARE

    Tribratanews, Meulaboh – Polres Aceh Barat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabun dan ganja, bertempat di aula Polres Aceh Barat, kamis 3 November 2022.

    Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Waka Polres Aceh Barat Kompol Aditia Kusuma, S.I.K., dengan didampingi Kasat Resnarkoba.

    Waka menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga setempat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan pada hari Jumat 28 Oktober 2022. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli sekaligus pengguna berinisial YS (42) warga Kecamatan Woyla Barat.

    Sementara, tiga tersangka lainnya yang merupakan pengedar narkoba di antaranya inisial AM, dan IS, 30 tahun, sewarga dengan YS. Serta AH usia 32 tahun, yang juga warga Kecamatan Woyla Barat, diringkus usai dilakukan pengembangan.

    Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba yaitu sabu seberat 3.14 gram dan ganja 214,41 gram.

    Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 (1), Pasal 112 (1) dan Pasal 111 (1) serta Pasal 127 (1) huruf (a) pengedar sekaligus pengguna, ancaman pidana lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara dan denda paling sedikit satu miliar rupiah, paling banyak sepuluh miliar rupiah,” jelas Waka.

    Selain itu, Kompol Aditia Kusuma, mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkotika, karena barang tersebut merusak kesehatan tubuh manusia.

    “Kami dari Polres Aceh Barat berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Dari itu pula kami tetap melakukan penegakan hukum secara masif,” tutupnya.

    NO COMMENTS

    LEAVE A REPLY