Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Bersama Kepolisian dan Alim Ulama Larang Masyarakat Berkumpul...

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Bersama Kepolisian dan Alim Ulama Larang Masyarakat Berkumpul dan laksanakan Buka Puasa Bersama

46
0
SHARE

Tribratanews, Meulaboh – Kapolres Aceh Barat yang diwakili Waka Polres Aceh Barat Kompol M. Zainuddin SH mengikuti rapat yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan alim ulama di Surau Lantai III Kantor Bupati Aceh Barat. Jum’at (17/4/2020).

Kegiatan yang di pimpin oleh Bupati Aceh Barat H Ramli MS ini dalam rangka memutuskan larangan untuk mencegah warga terinfeksi virus corona (COVID-19) selama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah.

Dari kesepakatan hasil musyawarah bersama untuk tahun ini Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang kegiatan buka puasa bersama di luar rumah secara beramai-ramai selama bulan suci Ramadhan.

Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran covid 19 yang saat ini semakin meluas baik di negara – negara di dunia maupun di Indonesia.

Bahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa hari lalu juga sudah menetapkan musibah COVID-19 adalah bencana nasional.

Ditempat terpisah Waka Polres Aceh Barat saat dihubungi Tribratanews mengatakan, Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ini semata – mata demi keselamatan masyarakat.

“ Pihaknya mengharapkan kepada masyarakat agar mematuhi anjuran ini, sehingga tidak ada masyarakat yang terjangkit virus Covid-19, untuk berjualan di perbolehkan namun untuk masyarakat sebaiknya berbuka puasa bersama keluarga di rumah masing-masing

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY